Minggu, 04 November 2018

TAAT KEPADA PEMIMPIN


KONSEP ISLAM
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً (59)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.
.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnul Fadl, telah menceritakan kepada kami Hajaj ibnu Muhammad Al-A’war, dari Ibnu Juraij, dari Ya’la ibnu Muslim, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kalian. (An-Nisa: 59) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Huzafah ibnu Qais ibnu Addi ketika ia diutus oleh Rasulullah Saw. untuk memimpin suatu pasukan khusus.
.
Ayat ini menjadi dalil bagi kewajiban untuk mengangkat ulil amri atau pemimpin yang berwenang mengatur urusan kaum Muslim. Ayat ini juga memberikan penjelasan mengenai pilar-pilar pemerintahan Islam. Berkenaan dengan masalah kedaulatan, ayat ini memberikan konsep amat jelas bahwa kedaulatan dalam pemerintahan Islam (Khilafah) ada di tangan syariah. Di antara beberapa buktinya adalah:
.
Pertama, perintah untuk taat kepada Allah dan Rasulullah, yakni tunduk dan patuh pada segala ketentuan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Ketetapan ini meniscayakan, semua hukum dan undang-undang yang diberlakukan wajib bersumber dari keduanya. Memang benar, selain diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kaum Muslim juga diperintahkan taat kepada uli al-amri. Namun ketaatan itu bukan tanpa batasan sama sekali. Kewajiban taat itu berlaku jika perkara yang diperintahkan ulil amri bersesuaian dengan hukum syariah. Jika perkara yang diperintahkan menabrak syariah, kaum Muslim tidak boleh taat.
.
Lebih dari itu, ulil amri juga menjadi pihak yang wajib tunduk pada syariah. Sebab, mereka termasuk yang diseru ayat ini. Ungkapan minkum pada kata wa ulî al-amri minkum menunjukkan bahwa mereka juga termasuk dalam bagian al-ladzîna âmanû. Karena itu, mereka pun wajib menaati Allah. Bahkan kedudukan mereka sebagai ulil amri adalah dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
.
Kedua, ayat ini menetapkan setiap perselisihan yang terjadi wajib dikembalikan pada syariah. Firman Allah Sub-hanahu wa Ta’ala : Fa in tanâza’tum fî syay’[in] faruddûhu ila Allâh wa ar-Rasûl, jelas menunjukkan makna demikian.
.
Bertolak dari dua bukti di atas jelaslah bahwa kedaulatan dalam pemeritahan Islam ada di tangan syariah.
.
KONTRA DEMOKRASI
Kenyataan ini tentu bertolak belakang dengan konsep demokrasi. Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagai pemilik kedaulatan, semua kehendak rakyat harus dipatuhi. Konsekuensinya, rakyatlah yang memiliki hak menentukan perjalanan hidup masyarakat. Rakyat pula yang menentukan sistem, hukum, dan konstitusi yang cocok bagi mereka, tidak peduli apakah undang-undang itu sejalan dengan syariah atau berlawanan dengannya. Sebagaimana rakyat berhak membuat dan menetapkan sebuah undang-undang, rakyat juga berhak membatalkan, mengganti atau mengubah undang-undang tersebut. Singkatnya, apa pun yang menjadi kehendak rakyat harus terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar