Jumat, 16 Oktober 2020

HARAMNYA MUSIK KARENA FAKTOR "WAW" YAKNI SISIPAN UNSUR MAKSIAT SEPERTI KHAMR, JUDI DAN ZINA

HARAMNYA MUSIK KARENA "WAW"

.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ غَنْمٍ اْلاَشْعَرِيّ قَالَ: حَدَّثَنِي اَبُوْ عَامِرٍ اَوْ اَبُوْ مَالِكٍ اْلاَشْعَرِيُّ وَ اللهِ مَا كَذَبَنِى سَمِعَ النَّبِيَّ ص يَقُوْلُ: لَيَكُوْنَنَّ مِنْ اُمَّتِى اَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ اْلحِرَّ وَ اْلحَرِيْرَ وَ اْلخَمْرَ وَ الْمَعَازِفَ وَ لَيَنْزِلَنَّ اَقْوَامٌ اِلىَ جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيْهِمْ لِحَاجَةٍ فَيَقُوْلُوْا اِرْجِعْ اِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيّتُهُمُ اللهُ وَ يَضَعُ اْلعَلَمَ وَ يَمْسَخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَ خَنَازِيْرَ اِلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. البخاري 6: 243

Dari ‘Abdur Rahman bin Ghanmin Al-Asy’ariy, ia berkata : Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ariy menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berbohong kepadaku, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu Alaihi Wassallam bersabda, “Sungguh akan ada di kalangan ummatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik, dan beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi, mereka datang dengan berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka (yang didatangi) berkata, “Kembalilah kepada kami besok pagi”. Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka, dan (Allah) merubah yang lainnya menjadi kera dan babi hingga hari qiyamat”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 243]
.
Inilah problematik "waw" yaitu "dan"... : "...menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik...,". Kenapa begitu? Karena jikalau musik itu tanpa "waw" yakni maksiat : zina, sutera, khamr, maka nabi Shallallahu Alaihi Wassallam justru mencarinya. Ini buktinya:
.
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً اِلىَ رَجُلٍ مِنَ اْلاَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ ص: يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَاِنَّ اْلاَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ. البخارى 6: 140

Dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengantar (mengiring) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabiyyullah Shallallahu Alaihi Wassallam bersabda, “Hai ‘Aisyah, apakah tidak ada hiburan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu suka hiburan”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 140]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ اْلاَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَهْدَيْتُمُ اْلفَتَاةَ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: اَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنّى؟ قَالَتْ: لاَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اْلاَنْصَارَ قَوْمٌ فِيْهِمْ غَزَلٌ. فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُوْلُ: اَتَيْنَاكُمْ اَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ. ابن ماجه 1: 612، رقم: 1898

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Dahulu ‘Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari kaum Anshar, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam datang dan bersabda, “Apakah kalian mengantarkan wanita (pengantin perempuan) ?”. Mereka menjawab, “Ya”. Beliau Shallallahu Alaihi Wassallam bertanya, “Apakah kalian mengantarkannya disertai dengan orang yang akan menyanyi?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidak”. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar itu adalah kaum yang suka hiburan. Alangkah baiknya kalau kalian mengantar dengan disertai orang yang menyanyikan, “Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, penghormatan kepada kami dan penghormatan kepada kalian”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 612, no. 1898]
.
Jadi haramnya musik dan nyanyi disebabkan adanya unsur maksiat yang mengikutinya yaitu huruf "WAW", yakni "musik dan biduanita", musik dan hamr" dll.
.

عَنْ اَبِى مَالِكِ اْلاَشْعَرِيّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوْسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَ الْمُغَنّيَاتِ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ اْلاَرْضَ وَ يَجْعَلُ مِنْهُمُ اْلقِرَدَةَ وَ اْلخَنَازِيْرَ. ابن ماجة 2: 1333، رقم:4020

Dari Abu Malik Al-Asy’ariy, ia berkata : Rasulullah bersabda, “Sungguh ada segolongan dari ummatku yang minum khamr yang mereka menamakannya bukan nama (asli)nya, kepala mereka disibukkan dengan musik dan biduanita. Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam tanah dan merubah mereka menjadi kera dan babi”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1333, no. 4020]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص: اِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ اَوْ حُرّمَ اْلخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ اْلكُوْبَةُ. قَالَ: وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. قَالَ سُفْيَانُ: فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ بَذِيْمَةَ عَنِ اْلكُوْبَةِ، قَالَ: اَلطَّبْلُ. ابو داود 3: 331، رقم: 3696

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku atau diharamkan (kepadaku) khamr, judi dan Kuubah”. Dan beliau bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram”. Sufyan berkata : Lalu aku bertanya kepada ‘Ali bin Badzimah tentang arti Kuubah. Ia menjawab, “tambur”. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 331, no. 3696]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلخَمْرَ وَ الْمَيْسِرَ وَ اْلكُوْبَةَ وَقَالَ: وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. احمد 1: 350

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian khamr, judi dan Kuubah (tambur), dan beliau bersabda, “Dan setiap yang memabukkan adalah haram”. [HR. Ahmad juz 1, hal. 350]
.
Jadi haramnya musik adalah karena adanya unsur lain yang memabukkan atau melalaikan atau yang merugikan lainnya dan itu dipaketkan dengan huruf WAW.
.
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar